RSS

Pages

Pengertian Mashlahah

Secara etimologi, mashlahah sama dengan manfaat, bik dari segi lafal maupun makna. Mashlahah juga berarti manfaat atau suatu pekerjaan yang mengandung manfaat. Sedangkan secara terminologi, menurut Imam al-Ghazali, bahwa pada prinsipnya mashlahah adalah "mengambil manfaat dan menolak kemudratan dalam rangka memeliharatujuan-tujuan syara.
Imam al-Ghazali memandang bahwa suatu kemashlahatan harus sejalan dengan tujuan syara', sekalipun bertentangan denga tujuan tujuan manusia, karena kemashlahatan manusia tidak selamanya didasarkan kehendak syara', tetapi sering didasarkan kepada kehendak hawa nafsu. Oleh sebab itu, menuru Imam al-Ghazali, yang dijadikan dalam menentukan kemashlahatan itu adalah kehendak dan tujuan syara', bukan kehendak dan tujuan manusia.
Tujuan syara' yang harus dipelihara tersebut, lanjut Imam al-Ghazali, ada 5 bentuk yaitu : memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Apabila seseorang melakukan suatu perbuatan yang pada intinya untuk memelihara kelima aspek tujuan syara' di atas, maka dinamakan mashlahah. Disamping itu, upaya m=untuk menolak segala bentuk kemudaratan yang berkaitan dengan kelima aspek tujuan syara' tersebut juga dinamakan mashlahah. Dalam kaitan dengan ini, Imam al-Syathibi, mengatakan bahwa kemashlahatan tersebut tidak dibedakan antara kemashlahatan dunia maupun akhirat, karena apabila keduanya bertujuan untuk memelihara kelima tujuan syara' di atas termasuk kedalam konsep mashlahah. Dengan demikian, menurut al-Syathibi kemashlahatan dunia yang dicapai seorang hamba Allah harus bertujuan untuk kemashlahatan di akhirat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar